This is an old revision of the document!
Tugas KLIP
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) KLIP DJP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan yang meliputi:
a. pemberian informasi umum perpajakan,
b. penyampaian informasi perpajakan, dan
c. penerimaan dan pengelolaan pengaduan,
dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sarana:
a. telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;
b. saluran twitter dengan akun @kring_pajak dan email dengan alamat [email protected] untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan
c. faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat [email protected], dan situs pajak dengan alamat www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
(3) Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi tentang penggunaan sarana layanan tersebut disampaikan melalui pengumuman.
(4) KLIP DJP melaksanakan kegiatan layanan dengan ketentuan:
a. layanan untuk berbicara dengan Agen KLIP DJP melalui telepon dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB;
b. layanan IVR melalui telepon dilaksanakan setiap hari selama 24 jam; dan
c. layanan saluran twitter, email dan faksimile dilaksanakan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), informasi tentang perubahan ketentuan tersebut disampaikan melalui pengumuman.
- Pemberian dan Penyampaian informasi umum perpajakan
- Penerimaan dan Pengelolaan pengaduan.
Wewenang KLIP
(1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak merupakan unit pelaksana teknis di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
(2) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
(3) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak.
(1) Layanan pemberian informasi umum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
a. informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;
b. informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan/atau
c. informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan yaitu:
1) informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak;
2) konfirmasi kebenaran NPWP;
3) informasi kode billing serta pembuatan kode billing; dan/atau
4) informasi lain sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Layanan pemberian informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah layanan pemberian informasi yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) KLIP DJP tidak memberikan informasi peraturan perpajakan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak berupa:
a. penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;
b. peraturan, kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;
c. proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak; dan/atau
d. informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2009.
(4) Layanan pemberian informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah layanan pemberian informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam SI-KLIP.
(5) Layanan konfirmasi kebenaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) hanya terbatas pada konfirmasi atas kebenaran data nama Wajib Pajak dan NPWP yang disampaikan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak.
(6) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 3) adalah layanan:
a. informasi kanal dan cara pembuatan kode billing, dan
b. pembuatan kode billing atas permintaan Wajib Pajak sebelum melakukan pembayaran/penyetoran pajak melalui bank atau pos persepsi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Layanan Informasi kode billing serta pembuatan kode billing sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan melalui sarana telepon KLIP DJP.
(8) Wajib Pajak yang mengajukan permintaan pembuatan kode billing melalui KLIP DJP bertanggung jawab atas kebenaran elemen data yang tertera pada bukti penerimaan negara.
KLIP DJP tidak memberikan informasi perpajakan berupa:
a. penafsiran dan/atau penegasan;
b. peraturan, kebijakan yang belum diatur;
c. proses hukum perpajakan; dan/atau
d. informasi internal DJP.
Rekomendasi Luar Wewenang
Jika pertanyaan Wajib Pajak mengharuskan Agent melakukan di luar kewenangannya, berikut beberapa rekomendasi jawaban:
Mohon Maaf, kewenangan kami bukan untuk menafsirkan/menegaskan ketentuan tetapi untuk menginformasikan dengan sifat normatif. Apakah bersedia agar pertanyaan tersebut kami teruskan ke pihak yang berwenang untuk memberikan penafsiran/penegasan?
Mohon Maaf, terkait informasi tersebut, Kami hanya berwenang untuk menginformasikan tahun ketentuan saja. Untuk informasi detil ketentuan bisa dikonsultasikan ke KPP Terdaftar.
Membuat Pusat Jawaban Valid dan Update
Resume
Resume yang ada di TKB sudah banyak membantu Agent, sayangnya TKB tidak memiliki peran pemelihara Resume. Dengan syntax DokuWiki yang cukup sederhana, semua Agent dimungkinkan untuk mengambil peran pemelihara.
Juga bisa memberikan alternatif mengatasi kondisi yang dihadapi Trainer terkait bahan IHT yang beredar, yaitu:
- arah apresiasi dan tanggung jawab
- informasi untuk konsumsi internal
Satu Resume contoh di Prototipe FAQSC ini adalah Refreshment SPT Tahunan yang dibuat oleh Trainer jika dibuat di DokuWiki.
Peraturan
Peraturan yang ada di TKB, bisa dianggap sudah cukup memfasilitasi kebutuhan Agent. Mengingat sebagian besar mencari peraturan menggunakan nomor peraturan tersebut, dan jarang menggunakan keyword. Untuk menghadirkan Peraturan dalam FAQSC, harus ada fitur tambahan dibanding yang ada di TKB. Beberapa adalah:
- Fitur kutip langsung ke pasal atau ayat peraturan, bukan sekadar salin atau hanya link
- Memungkinkan untuk membuat bentuk Dalam Satu Naskah (DSN) untuk peraturan selain UU utama seperti UU PPh, PPN, atau KUP yang umumnya memiliki bentuk DSN
- Bisa membuat bentuk Ringkas untuk memudahkan membaca sekilas lalu
Beberapa contoh peraturan dengan fitur di atas yang dimunculkan di Prototipe FAQSC adalah:
- PER-34/PJ/2010 tentang BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
- PER-26/PJ/2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
- PER-19/PJ/2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
- PER-36/PJ/2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
- PER-30/PJ/2017 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-34/PJ/2010 TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA PETUNJUK PENGISIANNYA
- PER-11/PJ/2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-03/PJ/2022 TENTANG FAKTUR PAJAK
- PMK-174/PMK.01/2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
- PMK-165/PMK.01/2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 174/PMK.01/2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SOP dan Panduan
Untuk SOP, bisa dibilang hampir sama dengan yang disediakan oleh SIKLIP. Kecuali jika memang melakukan pengetikan ulang.
Dengan kemudahan melakukan pembaruan, panduan yang disediakan di FAQSC bisa lebih mencerminkan penyesuaian-penyesuaian terbaru.
FAQ
Agent Bertanggung Jawab Memberikan Jawaban Terbaik
FAQ adalah alasan utama untuk FAQSC, dengan demikian akan lebih dimaksimalkan dalam penyusunan workflow pembuatannya. Untuk bentuk akhir, sebisa mungkin memang mudah dipahami serta mudah dijadikan dasar jawaban. Beberapa contoh FAQ:
Trainer
- Berfokus ke sumber pembuat pengetahuan
- TIK untuk aplikasi
- PP untuk ketentuan
- Hasil Kerja:
- Merangkum dan mendalami pengetahuan
- Kemudian menjelaskan pengetahuan ke seluruh KLIP
- Dalam bentuk IHT
Assessor
- Berfokus ke tujuan pengetahuan
- Wajib Pajak
- Hasil Kerja:
- Membuat bentuk pengetahuan ideal
- Kemudian membandingkan dengan pengetahuan yang diterima Wajib Pajak
- Dalam bentuk Nilai Angka
Halaman Muka
Ini adalah tempat untuk mencari faq yang ada di FAQSC serta resume tkb.
Beberapa hal penting:
- faqsc.xyz ini dibuat untuk memfasilitasi fitur pencarian yang benar-benar kurang memadai di FAQSC intranet juga tkb
- adalah menggelikan untuk kantor yang menyediakan informasi, tapi tidak bisa mencari informasi yang dimiliki sendiri dengan mudah
- fitur utama faqsc.xyz adalah untuk mencari lebih dari satu kata yang tidak berurutan, fitur yang sudah lama saya ajukan tetapi untuk satu dan lain hal tidak disediakan di FAQSC intranet
- data faq dalam faqsc.xyz ini tidak paling update dan hanya salinan satu waktu saja
- waktu salin periodik di sekitar siang dan sore tiap hari kerja untuk melihat apakah ada faq baru di FAQSC, jika ada maka akan disalin ke faqsc.xyz
- jika ingin melihat FAQSC yang paling update silakan mencari di intranet kita
- Jika faq dalam FAQSC berubah atau diupdate, perubahan tidak tercermin dalam faqsc.xyz
- Kelemahan lain adalah hasil pencarian hanya menampilkan beberapa faq yang disertai kutipan, selebihnya hanya menampilkan link
- jika intranet sudah menerapkan fitur pencarian yang benar-benar memadai, tempat ini mungkin akan berubah fungsi
- saat ini sudah ada sebagian salinan resume tkb, semua link hijau adalah link internal di dalam faqsc.xyz, semua link dengan awalan globe dan biru adalah link luar.
- Semua resume yang direncanakan untuk disalin sudah tersalin, sudah dibuka fitur untuk bisa mengubah resume
- Saat fitur dibuka, akan disediakan akun individu sesuai login intranet klip.
- Selanjutnya, silakan gunakan fitur pencarian yang tersedia :)
Bukan sekadar, memberi perintah lalu menghukum
Tapi mengarahkan dengan:
- Fokus Tujuan
- Rekomendasi Cara Mencapai Tujuan
- Tempat Diskusi
- dua pilihan lokasi
- intranet :: 10.254.209.92/dokuwiki
- keamanan
- kecepatan intranet
- fleksibel update file
- gratis biaya server
- internet :: FAQSC.XYZ
- bisa diakses dari mana pun
- update infrastruktur lebih mudah
- dengan pengaturan yang tepat, bisa jadi jalur layanan ke wp, kpp, dan pp
DokuWiki
https://www.dokuwiki.org/donate
The Perfect Voice
https://theperfectvoice.com/
https://theperfectvoice.com/buy/