faq:emailfooter
————————————————————————————————————
! INFORMASI TERKAIT PEMUTAKHIRAN MANDIRI !
- Dengan berlakunya PMK No 112/PMK.03/2022, maka per 1 Januari 2024 akan berlaku NPWP dengan format 16 Digit dan berlaku NIK sebagai NPWP.
- Telah dilakukan pemadanan data Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, silakan melihat hasil pemadanan data di profil djponline.
- Apabila terdapat data yang perlu dimutakhirkan atau perlu dikonfirmasi, silakan melakukan pemutakhiran data :
- Secara mandiri di https://djponline.pajak.go.id pada menu profil. Panduan dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/artikel/akses-layanan-djp-menggunakan-nik
- Melalui KPP terdaftar, atau
- Melalui Kring Pajak di 1500200 atau live chat di http://www.pajak.go.id
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan.
Terima kasih.
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Direktorat Jenderal Pajak
(*Xxxx)
faq/emailfooter.txt · Last modified: 2023/03/22 23:40 by 127.0.0.1