faq:2023:03:22:810440399_1015
This is an old revision of the document!
Table of Contents
Tanya
Apakah WP BUT bisa menggunakan Pasal 31E UU PPh?
Jawaban
Sesuai SE 02/PJ/2015, BUT merupakan subjek pajak luar negeri, sehingga tidak mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh.
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/03/22/810440399_1015.1679884352.txt.gz · Last modified: 2023/03/27 09:32 by jack
Discussion