faq:2023:01:11:000220583_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perhitungan PPH 21 Desember pegawai ternyata kelebihan potong oleh pemberi kerja, apakah perlu pembetulan januari - november?
Jawaban
Tidak, karena lebih potong tersebut setelah penghitungan kembali PPh 21 satu tahun pajak pegawai setelah buat A1, nanti selisih lebih potongnya dimasukkan ke daftar pemotongan pajak → satu masa pajak pegawai yang bersangkutan.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/11/000220583_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion