User Tools

Site Tools


faq:2023:01:09:000220149_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perlakuan PPh dan PPN ketika WP menyewakan apartemen ke kedutaan


Jawaban

PPn dibebaskan kalau ada SKB. PPh finalnya WP setor sendiri karena kedutaan tidak memotong PPh-nya (bukan subjek pajak)

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ L H E F
V​ Q M Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F P E G X
 
faq/2023/01/09/000220149_1234.txt · Last modified: (external edit)