faq:2023:01:09:000220149_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perlakuan PPh dan PPN ketika WP menyewakan apartemen ke kedutaan
Jawaban
PPn dibebaskan kalau ada SKB. PPh finalnya WP setor sendiri karena kedutaan tidak memotong PPh-nya (bukan subjek pajak)
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/09/000220149_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion