faq:2023:01:09:000219983_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dasar hukum PM atas penyerahan yg tidak terutang PPN tidak bisa dikreditkan?
Jawaban
Penjelasan pasal 9 ayat (5) UU PPN
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/09/000219983_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion