User Tools

Site Tools


faq:2023:01:09:000219983_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dasar hukum PM atas penyerahan yg tidak terutang PPN tidak bisa dikreditkan?


Jawaban

Penjelasan pasal 9 ayat (5) UU PPN

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O R O S I
W​ X N E P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L P K O
 
faq/2023/01/09/000219983_1234.txt · Last modified: (external edit)