faq:2023:01:09:000219973_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh 21 ditunjang, ada karyawan resign dan LB, perlakuannya?
Jawaban
Seharusnya jika itu menjadi hak karyawan dan kelebihan dipotong maka atas LB dpt dikembalikan tunai ke karyawan dan nantinya LB tsb perhitungan di SPT masa dpt diperhitungkan dg KB karyawan lainnya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/09/000219973_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion