faq:2023:01:06:000219960_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apakah bisa natura tidak dimasukkan ke bruto pegawai, dan perusahaan juga tidak membebankan?
Jawaban
Sejak ketentuan UU HPP, maka natura dapat dibebankan oleh pemberi dan bagi penerima merupakan penghasilan (kecuali masuk PPh 4(3)). Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat di PP 55/2022 pasal 23-29 dan 73
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/06/000219960_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:42 (external edit)
Discussion