User Tools

Site Tools


faq:2023:01:06:000219940_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terkait transaksi dgn Pemberi jasa , betul yg dipotong hanya atas jasanya saja . Sesuai pasal 26 UU PPh , DPP nya kan Jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan . Kalau biaya admin bank kan gamasuk sbg imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan kpd pemberi jasa . Terkait biaya admin yg ditagihkan oleh pihak bank ini ke WP indonesia , apakah ada potput pph 26 antara WP dgn Bank di LN nya , tergantung apakah biaya admin tsb termasuk sbg imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan/tidak . Jika WP ada kendala menentukan , boleh konsul KPP dulu .


Jawaban

Terkait transaksi dgn Pemberi jasa , betul yg dipotong hanya atas jasanya saja . Sesuai pasal 26 UU PPh , DPP nya kan Jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan . Kalau biaya admin bank kan gamasuk sbg imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan kpd pemberi jasa . Terkait biaya admin yg ditagihkan oleh pihak bank ini ke WP indonesia , apakah ada potput pph 26 antara WP dgn Bank di LN nya , tergantung apakah biaya admin tsb termasuk sbg imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan/tidak . Jika WP ada kendala menentukan , boleh konsul KPP dulu .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O B U F T
J Y᠎ X I D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U O E Z W
 
faq/2023/01/06/000219940_1234.txt · Last modified: (external edit)