Tanya
Terkait transaksi dgn Pemberi jasa , betul yg dipotong hanya atas jasanya saja . Sesuai pasal 26 UU PPh , DPP nya kan Jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan . Kalau biaya admin bank kan gamasuk sbg imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan kpd pemberi jasa . Terkait biaya admin yg ditagihkan oleh pihak bank ini ke WP indonesia , apakah ada potput pph 26 antara WP dgn Bank di LN nya , tergantung apakah biaya admin tsb termasuk sbg imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan/tidak . Jika WP ada kendala menentukan , boleh konsul KPP dulu .
Jawaban
Terkait transaksi dgn Pemberi jasa , betul yg dipotong hanya atas jasanya saja . Sesuai pasal 26 UU PPh , DPP nya kan Jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan . Kalau biaya admin bank kan gamasuk sbg imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan kpd pemberi jasa . Terkait biaya admin yg ditagihkan oleh pihak bank ini ke WP indonesia , apakah ada potput pph 26 antara WP dgn Bank di LN nya , tergantung apakah biaya admin tsb termasuk sbg imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan/tidak . Jika WP ada kendala menentukan , boleh konsul KPP dulu .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion