User Tools

Site Tools


faq:2023:01:06:000219932_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#12Q hai min, saya mau nanya terkait dengan pembebasan PPN untuk listrik di PP 49 tahun 2022. Syarat dan ketentuannya apa saja ya? yg kedua apabila saya ada tenant di mall dan mall tersebut melakukan penagihan atas biaya listrik kepada saya. apakah atas penagihan biaya listrik tersebut juga dibebaskan PPN nya?


Jawaban

12A:penyerahan yang dibebaskan di pasal 6 ayat 2 itu dari penyedia listrik kepada penggunannya. yang punya tenant ini kan bukan penyedia listrik, harusnya tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan. kalau yg punya tenant PKP dan membebankan biaya listrik tsb ke lawan transaksinya harusnya masuk ke nilai penyerahan JKP

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q B K G D
Q Y O O M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L V M S J
 
faq/2023/01/06/000219932_1234.txt · Last modified: (external edit)