faq:2023:01:06:000219932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q hai min, saya mau nanya terkait dengan pembebasan PPN untuk listrik di PP 49 tahun 2022. Syarat dan ketentuannya apa saja ya? yg kedua apabila saya ada tenant di mall dan mall tersebut melakukan penagihan atas biaya listrik kepada saya. apakah atas penagihan biaya listrik tersebut juga dibebaskan PPN nya?
Jawaban
12A:penyerahan yang dibebaskan di pasal 6 ayat 2 itu dari penyedia listrik kepada penggunannya. yang punya tenant ini kan bukan penyedia listrik, harusnya tidak termasuk penyerahan yang dibebaskan. kalau yg punya tenant PKP dan membebankan biaya listrik tsb ke lawan transaksinya harusnya masuk ke nilai penyerahan JKP
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/06/000219932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion