User Tools

Site Tools


faq:2023:01:06:000219924_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pajak masukan yg tidak dpt dikreditkan karena terkait sgn penyerahan PPN yg dibebaskan apakah dapat dibebankan sebagai biaya di spt tahunan?


Jawaban

Kembalikan ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh - HPP.. Pada dasarnya pajak (kecuali PPh) bisa dibiayakan..

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A᠎ B T J
U Z Q H A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B W O M A
 
faq/2023/01/06/000219924_1234.txt · Last modified: (external edit)