faq:2023:01:06:000219924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pajak masukan yg tidak dpt dikreditkan karena terkait sgn penyerahan PPN yg dibebaskan apakah dapat dibebankan sebagai biaya di spt tahunan?
Jawaban
Kembalikan ke Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh - HPP.. Pada dasarnya pajak (kecuali PPh) bisa dibiayakan..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/06/000219924_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion