faq:2023:01:06:000219894_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada penyerahan ke kawasan berikat. SPPB baru dibuat FP belum dibuat. kata lawan transasksi ada suratp pernyataan, ga ada kan ya? tetap telat?
Jawaban
sesuai PMK-65/2021. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak. seharusnya tetap bisa dibuat tapi telat, sanksi pasal 14
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/06/000219894_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion