faq:2023:01:06:000219862_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#13q Berdasarkan pasal 42 ayat 2 dan 3 pada 184~PMK.03~2015, disebutkan bahwa SPHP wajib ditanggapi oleh WP max 7 hari kerja setelah SPHP diterima, kemudian jika ingin megajukan perpanjangan tanggapan SPHP maka batas waktunya adalah 3 hari kerja setelah berakhihrnya jangka waktu 7 hari penyampaian SPHP. kalau misalnya, saya dapet SPHP di tgl 3 januari, itu kan berarti jangka waktu terakhir penyampaian tanggapan SPHP jatuh pada tgl 11 januari. Lalu jika mengajukan perpanjagan, jangka waktu 3 hari tersebut terhitung sejak tgl 11 / tgl 12?
Jawaban
tambahan 3 hari kerja
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/06/000219862_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion