User Tools

Site Tools


faq:2023:01:05:000219708_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

selamat siang, untuk melaporkan SPT Tahunan OP dengan omset tidak melebihi 500 jt, apakah mengisi manual pada eform diperbolehkan? mengingat dengan mencentang kolom pp46/23 akan terisi pajak terutang secara otomatis


Jawaban

kalau omzet dibawah 500juta kan sebnernya jd bukan objek ya mba, tp untuk pengisian di sptnya nanti gmn sebaiknya sambil dikonfirmasi ke kpp aja, apakah jd masuk ke penghasilan bukan objek atau kayk input pph umkm biasa.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U X Z V F
H V​ R F​ U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V D G H F
 
faq/2023/01/05/000219708_1234.txt · Last modified: (external edit)