faq:2023:01:05:000219708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
selamat siang, untuk melaporkan SPT Tahunan OP dengan omset tidak melebihi 500 jt, apakah mengisi manual pada eform diperbolehkan? mengingat dengan mencentang kolom pp46/23 akan terisi pajak terutang secara otomatis
Jawaban
kalau omzet dibawah 500juta kan sebnernya jd bukan objek ya mba, tp untuk pengisian di sptnya nanti gmn sebaiknya sambil dikonfirmasi ke kpp aja, apakah jd masuk ke penghasilan bukan objek atau kayk input pph umkm biasa.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion