faq:2023:01:05:000219707_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya, kita ada setor PPN JKPLN dan PPN BKPTB masa Desember 2022 apa bisa dikreditkannya ke PPN masa Januari 2023? Atau harus dikreditkan sesuai masa setornya? Mohon dibantu jawab ya min, urgent. Thank you
Jawaban
Bisa dikreditkan di masa ybs atau 3 bulan setelah harusnya bisa
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219707_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion