faq:2023:01:05:000219705_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mo tanya .. untuk pph 21 (Desember) yg di setor .. kita tetap bayar yg tampil di lampiran SSP kah min?
Jawaban
ini OP atau pemberi kerja mas ? untuk spt masa pph 21 kan yg wajib lapor pemberi kerja ya, jd harusnya saat buat SSP disesuaikan dengan KB di spt masa pph 21 nya. kalau OP mungkin apa spt tahunan kali ya, ini di spt tahunannya ada KB kah ? sambil digali dulu aja mendingan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219705_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion