faq:2023:01:05:000219704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph pasal 21 hitung dari bulan 1 kena pph ternyata berhenti d bulan 4 setelah d hitung dulan desember ternyata kurang dari ptkp, bagaimana pph yg sudah d bayarkan? jadi kelebihan bayar soalnya d bulan 5 perusahaan sudah tidak aktif lagi, dan tidak ada karyawan lagi jadi kelebihan bayarna d kemanakan?
Jawaban
nanti kan dihitung saat bulan karyawan resign, kalau nanti memang perusahaannya tutup kan nanti saat npwp nya dihapus akan diperiksa kalau hasilnya ada LB akan dikembalikan
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219704_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion