User Tools

Site Tools


faq:2023:01:05:000219704_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pph pasal 21 hitung dari bulan 1 kena pph ternyata berhenti d bulan 4 setelah d hitung dulan desember ternyata kurang dari ptkp, bagaimana pph yg sudah d bayarkan? jadi kelebihan bayar soalnya d bulan 5 perusahaan sudah tidak aktif lagi, dan tidak ada karyawan lagi jadi kelebihan bayarna d kemanakan?


Jawaban

nanti kan dihitung saat bulan karyawan resign, kalau nanti memang perusahaannya tutup kan nanti saat npwp nya dihapus akan diperiksa kalau hasilnya ada LB akan dikembalikan

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V W​ G W V
I Y X V L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M K Z C
 
faq/2023/01/05/000219704_1234.txt · Last modified: (external edit)