faq:2023:01:05:000219701_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pph ps 23 antar cabang. wp nanya siapa yg motong siapa. yaa biasa aja kan ya, yg motong yg bayar, sesuai pasal 23 uu hpp ayat 1. ada dasar lain kak?
Jawaban
gaada isu bkm kah? iya bisa pakai pasal tsb
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219701_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion