Tanya
Saya mau tolong tanya informasi. Saya adalah wajib pajak luar negeri dalam hal ini saya bekerja di Singapura dan saya tidak punya penghasilan di Indonesia Ketika saya mau membeli properti di Indonesia dan membayar properti tersebut dengan penghasilan atau tabungan yang saya dapat dari hasil bekerja di Singapura. Pajak apakah yang saya terkena? Dan besaran pajaknya berapa persen Terima kasih sebelumnya“ mas mba, ini tranksaksi dikenakan PPN sepanjang penjualnya PKP, apa sperti itu?
Jawaban
ini maksudnya WNA beli property di indonesia gitu ya mas? jika iya, benar mas, perpajakan di kita seharusnya PPN saja apabila penjualnya adalah PKP, karena untuk PPh Pasal 4 (2) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan dikenakan kepada penjual. Kalau pembeli ada BPHTB cuma bukan ranah kita, bisa informasikan untuk ditanyakan ke dispenda masing2 daerah yaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion