Tanya
https://twitter.com/RTVINCE/status/1610896580324003840 mas mba in ak perlu blg ke wp untuk memastikan dl apakah dia menggunakan pp 23 ap gmn ya?
Jawaban
iya mba, bisa dikonfirmasi dulu apakah penghasilan dari pekerjaan yg dimaksud WP memenuhi ketentuan pasal 56-63 PP 55 Tahun 2022 atau tidak? (kalau sekarang bukan lagi PP 23/2018 ya mba, tapi kalau sebelumnya PP 23) jika iya maka sesuai pasal 60 ayat 2 PP 55 Tahun 2022, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. sampai saat ini sudah ada update eform 1770, tapi updatenya di lapisan tarif. untuk tata cara pengisian SPT belum ada perubahan mba, masih mengacu ke PER 36 th 2015 untuk omset di bawah 500jt bagi wp pengguna PP 23 tsb diinput di mana biar gak keitung pajaknya otomatis, arahkan untuk konfirmasi ke KPP yaaa
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion