Tanya
https://twitter.com/rickypajak/status/1610861816942587904 klaim asuransi sekarang terhutang pajak gk ya? Minta jawaban dan dasar aturannya ya kak. Bukannya masih dikecualikan y ?
Jawaban
boleh dikonfirmasi klain asuransinya dalam bentuk uang atau bukan? apakah ada penyerahan BKP atau JKP engga? Untuk PPh, terkait klaim asuransi yg bukan objek pajak itu apabila masuk di Pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh sttd UU HPP dan penjelasannya. Selain itu kembali ke Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP mengenai objek PPh (gak ada potput tapi bisa nambah penghasilan di SPT). Untuk PPN, kalo klaim asuransi seharusnya tidak kena PPN sepanjang tidak ada unsur penyerahan BKP atau JKP lagi.yang jadi objek PPN adalah jasa asuransinya, itu pun dapet fasilitas di pasal 16B yaa.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion