User Tools

Site Tools


faq:2023:01:05:000219696_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/rickypajak/status/1610861816942587904 klaim asuransi sekarang terhutang pajak gk ya? Minta jawaban dan dasar aturannya ya kak. Bukannya masih dikecualikan y ?


Jawaban

boleh dikonfirmasi klain asuransinya dalam bentuk uang atau bukan? apakah ada penyerahan BKP atau JKP engga? Untuk PPh, terkait klaim asuransi yg bukan objek pajak itu apabila masuk di Pasal 4 ayat 3 huruf e UU PPh sttd UU HPP dan penjelasannya. Selain itu kembali ke Pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP mengenai objek PPh (gak ada potput tapi bisa nambah penghasilan di SPT). Untuk PPN, kalo klaim asuransi seharusnya tidak kena PPN sepanjang tidak ada unsur penyerahan BKP atau JKP lagi.yang jadi objek PPN adalah jasa asuransinya, itu pun dapet fasilitas di pasal 16B yaa.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X T​ J W W
O D A U I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y V G S V
 
faq/2023/01/05/000219696_1234.txt · Last modified: (external edit)