faq:2023:01:05:000219681_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp sudah buat faktur pajak gabungan di tengah bulan, jika ternyata ada tambahan transaksi ke lawan yg sama, apakah bisa terbitkan faktur pajak tersendiri diluar fp gabungan/membuat fp pengganti?
Jawaban
silahkan terbitkn fp pengganti ya untuk menambahkan transaksi di tengah bulan tadi. fp gabungan adalah meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender. jika lebih dari 1 fp, maka bukan fp gabungan namanya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219681_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion