faq:2023:01:05:000219660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/TessaHuy/status/1610861105282441216 WP di NE kan jabatan di th 2022 kemudian jika WP ingin aktifkan lagi di tahun 2024, apakah bisa ditagihkan kewajiban perpajakan yg lalu? ini seharusnya ga menggugurkan kewajiban kan ya? tp aturan normatifnya gmn ya?
Jawaban
kalau wp NE kan dikecualikan dari kewajiban menyampaikan spt. Maka spt ketika wp tsb NE harusnya tidak dimintakan lagi oleh kpp. Dasar hukumnya mungkin bisa pakai pasal 18 pmk 243/2014, tidak disebutkan secara eksplisit tp wp penghasilan tertentu yg dimaksud disitu masuk ke kriteria wp ne
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219660_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion