faq:2023:01:05:000219644_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk 2024 nanti kalau bayar pp 23 ini pakai npwp apa nitku?
Jawaban
kalau di pasal 11 pmk 112, Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024: a. Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain; b. Wajib Pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan; jadi pakai nitku, untuk mekanismenya silahkan menunggu karna belum ada informasi lebih lanjut
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219644_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion