Tanya
Pagi Kring Pajak, mau bertanya. Jika ada Perusahaan A dan B bekerja sama. A punya tenaga dan B punya modal. Setelah A bekerja, hasil keuntungan akan dibagi 5050. Apakah ada aspek pajaknya ? Nah saat A memberikan hasil 50% ke B, apakah dipotong pajak?
Jawaban
sepanjang memenuhi definisi penghasilan dan bukan yg dikecualikan sbg objek di pasal 4 ayat (3) uu pph sttd hpp maka merupakan objek pajak mbak, dilaporkan di spt tahunan penerima penghasilan dan dikenakan pajak di spt tahunan untuk menentukan apakah ada objek potput harus dilihat utuh detail transaksinya, misal sama-sama wpdn lalu ada jasa arahnya bisa potong pph 23 jasa atau kalau ada unsur bunga pinjaman bisa pph 23 bunga, misal hanya transaksi pemberian modal lalu dapat semacam bagi hasil yg sudah disepakati maka bagi hasil tsb bukan objek potput
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion