faq:2023:01:05:000219614_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau aku op kerjasama ama op lain, buat sebuah usaha, ani bagi hasil, atas bagi hasil itu ada pemotongan pph atau gak?
Jawaban
harus diliat secara utuh dulu apakah pemberian penghasilannya ini dari pemberi kerja ke pekerja? kalau bagi hasil umumnya dia ttp objek yang dilapor di spt orang yang menerima, jika bukan pemberian dari pemberi kerja ke pegawai maka tidak ada potput apa 2.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219614_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion