faq:2023:01:05:000219609_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kapan batas akhir upload formulir A1? Apa bisa dibuat setelah melakukan pembayaran dan pelaporan PPh 21 Masa Desember?
Jawaban
kalo upload di sini maksudnya membuat bukti potong A1 nya, memang tidak diatur khusus dalam ketentuan mas, cuma terkait A1 itu kan kalau ada selisih nanti disesuaikan nya di pph 21 masa desember (pasal 14 ayat 5 per-16/2016), untuk tahu ada selisih atau engga berarti kan hrs dibuat dulu A1nya sblm pph 21 desember disetor dan dilapor, setelah bupot A1 dibuat maka pemotong harus memberikan bupot A1nya paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir (pasal 23 per-16/2016)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219609_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion