faq:2023:01:05:000219595_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp lapor spt pph21 normal LB, kemudian dibetulkan menjadi LB lebih kecil. bisa diakui nilai LB di spt pembetulannya tidak untuk dikompensasi ke masa pajak berikutnya?
Jawaban
nilai SPT pembetulan menjadi KB, harus setor selisih kurangnnya. masa pajak berikutnya terima kompensasi sebesar LB spt normal. kena sanski pasal 8 ayat 2a kup
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219595_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion