User Tools

Site Tools


faq:2023:01:05:000219595_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

wp lapor spt pph21 normal LB, kemudian dibetulkan menjadi LB lebih kecil. bisa diakui nilai LB di spt pembetulannya tidak untuk dikompensasi ke masa pajak berikutnya?


Jawaban

nilai SPT pembetulan menjadi KB, harus setor selisih kurangnnya. masa pajak berikutnya terima kompensasi sebesar LB spt normal. kena sanski pasal 8 ayat 2a kup

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K M E Y
M B H J G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J M X​ N C
 
faq/2023/01/05/000219595_1234.txt · Last modified: (external edit)