faq:2023:01:05:000219589_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q PT a kerja sama dengan PT b pekerjaan pengadaan barang. Modal dr PT a tp yg mengerjakan pengadaan barang PT b. Selesai pekerjaan ada bagi hasil antara PT a dan PT b 50%:50%. Bagaimana aspek perpajakannya antara PT a dan PT b?
Jawaban
#10A : PT B bertransaksi dengan IP, PT A bertransaksi dengan PT B. kalau PT A ada unsur jasa : PPh normatif ke PMK 141/2015 PPN apakah jasa sesuai Pasal 14 PP 49/2022, kalau iya bikin FP 08
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219589_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion