faq:2023:01:05:000219586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Atas pembayaran komisi kepada orang pribadi yang lebih dilakukan satu kali dalam satu bulan pemotongannya dilakukan satu kali apa tiap pembayaran?
Jawaban
Kalo bukan pegawai, sesuai pasal 23 ayat (4) PER-16/2016 bisa dibuat satu kali dalam satu bulan kalender
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219586_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion