faq:2023:01:05:000219563_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau wp op pkp lalu meninggal dan subjek pajaknya menjadi wbt, apakah atas npwp wbt ini tetap dapat menerbitkan fp?
Jawaban
Apabila atas WP OP yang meninggal dunia dan menjadi WBT tsb status PKP belum dicabut, maka kewajiban terkait PPN masih melekat termasuk kewajiban pembuatan FP Pasal 3 PER-03/PJ/2022.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219563_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion