User Tools

Site Tools


faq:2023:01:05:000219533_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Direktur selama ini menerima penghasilan dipotong PPh 21 oleh CV. Apakah sudah benar?


Jawaban

Jika ada pembagian laba dari CV ke direktur tersebut maka seharusnya tidak termasuk objek pajak sesuai pasal 4 ayat (3) UU PPh. Jadi seharusnya tidak dipotong PPh Pasal 21.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A P N W A
L N O​ S E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ I V M​ W
 
faq/2023/01/05/000219533_1234.txt · Last modified: (external edit)