faq:2023:01:05:000219533_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Direktur selama ini menerima penghasilan dipotong PPh 21 oleh CV. Apakah sudah benar?
Jawaban
Jika ada pembagian laba dari CV ke direktur tersebut maka seharusnya tidak termasuk objek pajak sesuai pasal 4 ayat (3) UU PPh. Jadi seharusnya tidak dipotong PPh Pasal 21.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219533_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion