User Tools

Site Tools


faq:2023:01:05:000219525_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada harta perolehan tahun 2015 belum dilaporkan&mau pembetulan spt, ikut TA1 tapi tdk ikut PPS. Apakah bisa?


Jawaban

Jika WP ikut TA maka WP tidak berhak untuk melakukan pembetulan SPT sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir (Pasal 16 UU 11 2016). Tahun Pajak terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015. WP bisa melaporkan harta tersebut pada SPT yg masih dapat dilakukan pembetulan.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R C A U L
B G O Y C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O D F X C
 
faq/2023/01/05/000219525_1234.txt · Last modified: (external edit)