faq:2023:01:05:000219519_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tokped motong biaya administrasi atas penjualan produk penjual di aplikasi tokped 3%. Misal, atas transaksi di Des, tokped akan membuat FP tanggal 15 Jan untuk diberikan ke penjual, atas penyerahan jasa aplikasinya. lalu, gimana cara si penjual memotong PPh 23 nya? kan bukti potong dibuat paling lama akhir des, sedangkan dok pendukung berupa FP baru ada di tgl 15 Jan?
Jawaban
dari sisi PPN, pihak tokped harusnya membuat FP atas penyerahan jasa di des paling lambat akhir des jika menggunakan FP gabungan, dg demikian, penjual bisa juga membuat bupot dg dasar dok berupa FP tsb. Dari sisi PPh 23 nya, dok dasar tidak harus FP, bisa juga berupa invoice atas transaksi2 yg terjadi di bulan des
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219519_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion