faq:2023:01:05:000219516_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP melakukan penyerahan makanan yg masuk PMK-70/2022 hanya itu aja, atas PM nya apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
penjelasan pasal 9 ayat (5) UU PPN, gak bisa dikreditkan atas pm untuk penyerahan yg tidak terutang PPN
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219516_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion