User Tools

Site Tools


faq:2023:01:05:000219509_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Perusahaan memberikan tunjangan pajak gross up pada penghasilan tetap dan tidak teratur. Kalo bonus penjualan tidak diberikan tunjangan pajak apakah bisa? Apa harus ditunjang juga?


Jawaban

terkait dengan pemberian tunjangan pajak ini kembali ke pemberi kerja nya mas, jadi kalo memang yang diberikan tunjangan hanya atas penghasilan tetap dan tidak teratur ya silakan saja

SABRINA AYU WARDHANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J B᠎ R᠎ X C
C G Q K P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L J N Y X
 
faq/2023/01/05/000219509_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1