faq:2023:01:05:000219509_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Perusahaan memberikan tunjangan pajak gross up pada penghasilan tetap dan tidak teratur. Kalo bonus penjualan tidak diberikan tunjangan pajak apakah bisa? Apa harus ditunjang juga?
Jawaban
terkait dengan pemberian tunjangan pajak ini kembali ke pemberi kerja nya mas, jadi kalo memang yang diberikan tunjangan hanya atas penghasilan tetap dan tidak teratur ya silakan saja
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219509_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion