faq:2023:01:05:000219505_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk mengeluarkan dividen apakah bisa dibiayakan oleh perusahaan?
Jawaban
tidak dapat dibiayakan karena masuk ke Pasal 9 ayat 1 huruf a UU PPh-HPP pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219505_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion