faq:2023:01:05:000219504_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan yang memberikan dividen kepada OP apakah masih perlu melakukan pemotongan PPh ?
Jawaban
sudah tidak perlu. kewajibannya ada di OP. apakah dia investasikan kembali atau tidak. kalau investasi kembali maka bukan objek, kalau tidak investasi maka OP nya yang setor sendiri
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219504_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion