Tanya
jika wp mendapat insentif tax holiday, kemudian ada perubahan/penambahan KBLI, bagaimana status insentifnya? (saya lihat di pmk 130 2020, tidak ada penjelasan terkait hal ini, apakah perlu ditanya dulu untuk KBLI yang berubah/bertambah ini adalah kegiatan usaha utamanya dan apakah masih termasuk dalam industri pionir?)
Jawaban
Bisa digali seperti itu dan dikonfirmasi apakah fasilitas yang dimaksud terkait industri pionir di PMK-130/PMK.010/2020 atau bukan. Jika yang dimaksud WP adalah fasilitas pengurangan PPh Badan sesuai PMK-130/PMK.010/2020. Disebutkan di Pasal 2 ayat 1, Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. Pengertian kegiatan usaha utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengaJuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir. Arahnya nanti akan ada pemeriksaan lapangan setelah DJP menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dari Wajib Pajak. Sesuai Pasal 13 ayat 2 huruf c, pemeriksaan lapangan yang meliputi pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana Kegiatan Usaha Utama. Kemudian Pasal 17 ayat 1: Keputusan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan dicabut jika: a. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, huruf e, huruf g, atau huruf i terpenuhi;
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion