User Tools

Site Tools


faq:2023:01:05:000219500_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kawasan berikat, kalo saat pembayaran belum ada SPPB, ga bisa dapet FP 07 kan ya? katakanlah transaksi di november, belum buat FP, skg sudah ada SPPB nya, apakah bisa dibuat sekarang?


Jawaban

Yap, untuk dapat fasilitas 07, harus ada SPPB dulu baru bikin FP, tapi FP tetep ya, harus dibuat saat seharusnya ia dibuat. Jika saat november FP belum dibuat, dan mau dibuat skg, berarti tanggalnya tgl skg (sanksi telat terbit), apabila FP dibuat setelah ada SPPB nya, bisa FP 07

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V H P L L
E K O Y R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R N K U X
 
faq/2023/01/05/000219500_1234.txt · Last modified: (external edit)