faq:2023:01:05:000219500_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kawasan berikat, kalo saat pembayaran belum ada SPPB, ga bisa dapet FP 07 kan ya? katakanlah transaksi di november, belum buat FP, skg sudah ada SPPB nya, apakah bisa dibuat sekarang?
Jawaban
Yap, untuk dapat fasilitas 07, harus ada SPPB dulu baru bikin FP, tapi FP tetep ya, harus dibuat saat seharusnya ia dibuat. Jika saat november FP belum dibuat, dan mau dibuat skg, berarti tanggalnya tgl skg (sanksi telat terbit), apabila FP dibuat setelah ada SPPB nya, bisa FP 07
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/05/000219500_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion