faq:2023:01:04:000219431_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait Bonus yg merupakan objek PPh 23, apakah PPN atas Bonus tersebut PPNnya juga dibebaskan jika transaksinya sehubungan dengan barang tambang yg PPNnya dibebaskan berdasarkan PP49/2022?
Jawaban
sambil digali aja ya.. Apakah maksud “bonus” ini dalam konteks PPh 23 adalah “hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan”? Jika iya, sepanjang penerima hadiah adalah WP Badan DN termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23.. Terkait PPN, digali lagi aja bonusnya berupa apa? Apakah BKP? Apakah mendapat fasilitas PPN? Misal BKP yang dapet fasilitas, arahnya kan pemberian cuma-cuma, tapi karna kode FP 04 vs 08 menang 08 maka pake kode FP 08
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/04/000219431_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion