User Tools

Site Tools


faq:2023:01:04:000219431_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terkait Bonus yg merupakan objek PPh 23, apakah PPN atas Bonus tersebut PPNnya juga dibebaskan jika transaksinya sehubungan dengan barang tambang yg PPNnya dibebaskan berdasarkan PP49/2022?


Jawaban

sambil digali aja ya.. Apakah maksud “bonus” ini dalam konteks PPh 23 adalah “hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan”? Jika iya, sepanjang penerima hadiah adalah WP Badan DN termasuk BUT, dikenakan PPh Pasal 23.. Terkait PPN, digali lagi aja bonusnya berupa apa? Apakah BKP? Apakah mendapat fasilitas PPN? Misal BKP yang dapet fasilitas, arahnya kan pemberian cuma-cuma, tapi karna kode FP 04 vs 08 menang 08 maka pake kode FP 08

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U T᠎ S W M
R O T X M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N U C H E
 
faq/2023/01/04/000219431_1234.txt · Last modified: (external edit)