User Tools

Site Tools


faq:2023:01:04:000219420_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika ada kekurangan potong PPh 26 atas karyawan asing, apakah harus pembetulan SPT bulan yang bersangkutan atau kekurangannya bisa dilakukan pemotongan di bulan berikutnya?


Jawaban

sesuai ke saat terutang dan saat pemotongannya. Kalau pada saat itu memang sudah terutang, namun wp nya ada kurang melakukan pemotongan, maka wp nya harus melakukan pembetulan SPT masa yang bersangkutan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U S P P X
Z M X Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U W B Y T
 
faq/2023/01/04/000219420_1234.txt · Last modified: (external edit)