faq:2023:01:04:000219420_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika ada kekurangan potong PPh 26 atas karyawan asing, apakah harus pembetulan SPT bulan yang bersangkutan atau kekurangannya bisa dilakukan pemotongan di bulan berikutnya?
Jawaban
sesuai ke saat terutang dan saat pemotongannya. Kalau pada saat itu memang sudah terutang, namun wp nya ada kurang melakukan pemotongan, maka wp nya harus melakukan pembetulan SPT masa yang bersangkutan
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/04/000219420_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion