User Tools

Site Tools


faq:2023:01:04:000219417_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah jika modal ditempatkan belum disetor oleh pemegang saham-nya secara pajak bisa kita akui sebagai piutang pemegang saham ? Bukan saham go publik cuma belum dibayar atas modal ditempatkan-nya… mohon batunannya, mas/mba, terima kasih https://twitter.com/Yosheko888/status/1610507097086767105


Jawaban

Secara ketentuan perpajakan tidak diatur khusus mengenai hal tersebut, sehingga untuk pencatatan atau pengakuannya mengikuti ketentuan standar akuntansi yang berlaku secara umum ya.

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T F Q P C
W D V᠎ U K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I A S E O
 
faq/2023/01/04/000219417_1234.txt · Last modified: (external edit)