faq:2023:01:04:000219417_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah jika modal ditempatkan belum disetor oleh pemegang saham-nya secara pajak bisa kita akui sebagai piutang pemegang saham ? Bukan saham go publik cuma belum dibayar atas modal ditempatkan-nya… mohon batunannya, mas/mba, terima kasih https://twitter.com/Yosheko888/status/1610507097086767105
Jawaban
Secara ketentuan perpajakan tidak diatur khusus mengenai hal tersebut, sehingga untuk pencatatan atau pengakuannya mengikuti ketentuan standar akuntansi yang berlaku secara umum ya.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/04/000219417_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion