Tanya
Kalau misal PIB atas PPn 100 tapi kita lebih 120 sedangkan yg di perhitungkan 100 untuk 20 nya apakah bisa di PBK ? mas/mba, jika seperti ini, apakah masih bisa disampaikan pbk? karena kan syaratnya belum diperhitungkan dgn pajak terutang di PIB, apakahini sudah diperhitungkan? https://twitter.com/Pradecta08/status/1610518703720005633
Jawaban
Secara aturan setoran atas Pajak Dalam Rangka Impor dapat di Pbk sepanjang Pembayaran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk blm diperhitungkan dgn pajak yg terutang dalam SPT, STP dan/atau SKP, SPPT, STP PBB dan/atau SKP PBB, (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Untuk memastikan atas transaksi tersebut masih bisa di Pbk atau harus melalui mekanisme Pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015, WP sebaiknya berkonsultasi ke KPP terdaftar.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion