User Tools

Site Tools


faq:2023:01:04:000219366_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#5Q mas mba wp tanya terkait ada kelebihan bayar PIB, apakah kelebihan bayar tsb apakah bisa dilakukan PBK untuk PPN dan PPhnya? Terimakasih mas mba


Jawaban

#5A Pembayaran pajak yang tercantum dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan dalam hal pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam SPT, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tagihan Pajak PBB dan/atau Surat Ketetapan Pajak PBB, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. (Pasal 17 ayat (7) PMK-242/PMK.03/2014) Kalau melihat klausul ini seharusnya atas PIB tersebut tidak bisa di PBK,alternatif lain mengajukan PMK 187 tahun 2015 saja fitri.

HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O H R Y᠎ K
D T F J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N F C G​ U
 
faq/2023/01/04/000219366_1234.txt · Last modified: (external edit)