User Tools

Site Tools


faq:2023:01:04:000219347_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4Q: https://twitter.com/catflos/status/1610199135608803329 mas mbak ijin tanya bagaimana perhitungan pajak untuk mantan pegawai yg mendapatkan tambahan penghasilan setelah resign pada tahun berjalan, apakah dihitung menggunakan PPh 21 atas mantan pegawai atau PPh 21 normal? Misal ybs resign bulan Feb, lalu bulan Maret dapat pembayaran sisa tunjangan.


Jawaban

Pasal 15 PP 94/2010 (1) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dilakukan pada akhir bulan: a. terjadinya pembayaran; atau b. terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. -Untuk penghasilan atas sisa tunjangan tsb terutangnya kapan ? -Jika mengacu ke PER 16/PJ/2016 pasal 1 angka 15 dan 16 , pembayaran sisa tunjangan yg dimaksud tsb termasuk sbg penghasilan teratur atau tidak teratur ?

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V L H R F
R O​ L A᠎ I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O K H O B
 
faq/2023/01/04/000219347_1234.txt · Last modified: (external edit)