User Tools

Site Tools


faq:2023:01:04:000219313_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat terutang pph pasal 26 kapan ya?


Jawaban

PP 94/2010 Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Yang dimaksud dengan “saat disediakan untuk dibayarkan

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T​ T G Y​ Y
O X G U E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J W V S P
 
faq/2023/01/04/000219313_1234.txt · Last modified: (external edit)