User Tools

Site Tools


faq:2023:01:04:000219306_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

batasan peredaran usaha 50 M di pasal 31E UU PPh bagaimana ya?


Jawaban

adav di SE 02/2015 Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi: 1) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final; 2) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan 3) penghasilan yang dikecualikan dari objek paj

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A​ R K D P
M L K I V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I E F​ X Q
 
faq/2023/01/04/000219306_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1