User Tools

Site Tools


faq:2023:01:04:000219275_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Pembeli jasa freight forwarding mendapatkan PM yg berhubungan dgn penyerahan FP 050nya apakah bisa dikreditkan ?


Jawaban

Tidak bisa dikreditkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang berhubungan dengan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L I Y​ O J
F G I M J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O T N I P
 
faq/2023/01/04/000219275_1234.txt · Last modified: (external edit)