faq:2023:01:03:000219097_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#12Q: Izin tanya apabila spt pph 21 KB 2juta, wp salah setor 4juta dan sudah dilapor. Atas lebih setor yg 2juta apakah perlu dipbk jika akan digunakan untuk membayar KB SPT pembetulan untuk masa pajak yg sama?
Jawaban
#12A by pm bisa langsung dipake saja untuk ntpn yg sebelumnyua rek, kalo ada kekurangan setor baru disetor lagi dan direkam lagi.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2023/01/03/000219097_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion